CREW MEDIA ONLINE BYAZ SURYA DJAGAD YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISNYA AKAN DI HAPUS DARI DAFTAR ANGGOTA.
Home » » Perselingkuhan Terancam Pidana 9 Bulan Penjara

Perselingkuhan Terancam Pidana 9 Bulan Penjara

Written By Byaz Surya Djagad on Minggu, 22 September 2013 | 18.30

Ngawi-Perselingkuhan – Kesetian seorang pasangan sekarang nampaknya sudah menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk didapatkan.

Karena sebaik apa pun kita masih ada kemungkinan pasangan untuk berselingkuh. Entah itu selingkuh kecil – kecilan seperti jalan bersama hingga selingkuh sampai berhubungan badan.
Apa pun jenis perselingkuhan itu, tetap saja akan menimbulkan rasa sakit bagi pasangannya. Bahkan mungkin merasa dirugikan karena adanya perselingkuhan tersebut.

Bagi pasangan yang masih dalam tahap pacaran, pastinya tidak bisa menuntut pertanggungjawaban apapun dari pasangannya. Tindakan yang dapat dilakukan pun hanya sebatas putus hubungan.
Tapi bagi pasangan yang sudah menikah, pasangan yang berselingkuh dapat dijerat dengan pasal perselingkuhan yang berlaku dalam hukum perkawinan.

Pasal perselingkuhan yang bisa dijadikan dasar untuk melaporkan pasangan ke polisi adalah pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan penjara.
Pasal perselingkuhan dapat dijadikan dasar laporan tindak pidana dengan catatan si pelaku perselingkuhan telah melakukan hubungan badan dengan selingkuhannya.

Pasal perselingkuhan juga diatur dalam tatanan hukum perdata yang dimuat dalam pasal 27 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap laki – laki atau perempuan hanya diperbolehkan memiliki seorang pasangan.
Di mana ketika menjerat pasangan dengan pasal perselingkuhan berarti kita telah setuju mengunggat cerai pasangan kita.

Seperti yang telah tercantum pada pasal pekawinan yang meyebutkan bahwa perzinahan adalah salah satu alasan untuk terjadinya suatu perceraian.

Namun sayangnya penerapan pasal perselingkuhan tidak selalu tepat guna. Karena terkadang pasal perselingkuhan juga digunakan oleh para suami untuk mendapatkan hak asuh anak.
Oleh para suami yang ingin bercerai dengan istrinya dengan tetap mendapatkan hak asuh anak dan tidak menginginkan adanya pembagian harta gono – gini.

Maka adanya pasal perselingkuhan merupakan sesuatu yang sangat menguntungkan baginya. Suami hanya tinggal menjebak istri dalam suatu keadaan yang mengesankan istrinya berselingkuh.
Dan proses perceraian yang berat sebelah pun tidak dapat dihindarkan lagi. Karena jika istri sudah dijerat dengan pasal perselingkuhan maka hak asuh atas anak dan harta bersama pun bisa tidak dia dapatkan. (Byaz)

          Redaksi@Suryajagad.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Penerbit : PT CAKRA BUANA RAYA, Akta Nomor :Kep.Kemenkumham RI No : AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Surya Citra News.Com - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad