Ngawi-Perselingkuhan – Kesetian seorang pasangan sekarang nampaknya sudah menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk didapatkan.
Karena
sebaik apa pun kita masih ada kemungkinan pasangan untuk berselingkuh.
Entah itu selingkuh kecil – kecilan seperti jalan bersama hingga
selingkuh sampai berhubungan badan.
Apa pun jenis perselingkuhan
itu, tetap saja akan menimbulkan rasa sakit bagi pasangannya. Bahkan
mungkin merasa dirugikan karena adanya perselingkuhan tersebut.
Bagi
pasangan yang masih dalam tahap pacaran, pastinya tidak bisa menuntut
pertanggungjawaban apapun dari pasangannya. Tindakan yang dapat
dilakukan pun hanya sebatas putus hubungan.
Tapi bagi pasangan
yang sudah menikah, pasangan yang berselingkuh dapat dijerat dengan
pasal perselingkuhan yang berlaku dalam hukum perkawinan.
Pasal perselingkuhan yang bisa dijadikan dasar untuk melaporkan pasangan ke polisi adalah pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan penjara.
Pasal
perselingkuhan dapat dijadikan dasar laporan tindak pidana dengan
catatan si pelaku perselingkuhan telah melakukan hubungan badan dengan
selingkuhannya.
Pasal perselingkuhan juga diatur dalam
tatanan hukum perdata yang dimuat dalam pasal 27 KUHP, yang menyatakan
bahwa setiap laki – laki atau perempuan hanya diperbolehkan memiliki
seorang pasangan.
Di mana ketika menjerat pasangan dengan pasal perselingkuhan berarti kita telah setuju mengunggat cerai pasangan kita.
Seperti
yang telah tercantum pada pasal pekawinan yang meyebutkan bahwa
perzinahan adalah salah satu alasan untuk terjadinya suatu perceraian.
Namun
sayangnya penerapan pasal perselingkuhan tidak selalu tepat guna.
Karena terkadang pasal perselingkuhan juga digunakan oleh para suami
untuk mendapatkan hak asuh anak.
Oleh para suami yang ingin
bercerai dengan istrinya dengan tetap mendapatkan hak asuh anak dan
tidak menginginkan adanya pembagian harta gono – gini.
Maka
adanya pasal perselingkuhan merupakan sesuatu yang sangat menguntungkan
baginya. Suami hanya tinggal menjebak istri dalam suatu keadaan yang
mengesankan istrinya berselingkuh.
Dan proses perceraian yang berat
sebelah pun tidak dapat dihindarkan lagi. Karena jika istri sudah
dijerat dengan pasal perselingkuhan maka hak asuh atas anak dan harta
bersama pun bisa tidak dia dapatkan. (Byaz)
Redaksi@Suryajagad.com
Posting Komentar