CREW MEDIA ONLINE BYAZ SURYA DJAGAD YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISNYA AKAN DI HAPUS DARI DAFTAR ANGGOTA.
Home » » Makna Penikahan Dalam Islam

Makna Penikahan Dalam Islam

Written By Byaz.As on Minggu, 16 Februari 2014 | 15.00

Suryajagad.com - Pernikahan selalu membuat seseorang jauh lebih dewasa, Membuat orang tahu bahwa hidup itu tidak hanya satu warna, Tetapi dua warna. Pernikahan adalah kejadian, kejadian dimana perjanjian antara dua manusia terjadi. Perjanjian suci menurut Islam sangatlah berat. Karena memerlukan tanggung jawab, komitmen, dan kasih sayang. Pernikahan adalah hal normal yang dibutuhkan manusia. Dalam islam, hukum pernikahan adalah sunnah. Tapi dapat menjadi wajib, makruh, atau bahkan haram. Pernikahan dapat menjadi jalan bagi yang sudah tidak dapat menahan hawa nafsunya. Pernikahan dapat juga berarti untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah serta memiliki keturunan yang dididik menjadi sebaik-baiknya manusia dan membawa nama baik keluarga.

 Karena pernikahan adalah sebuah ikatan atau perjanjian, bahwa pernikahan memiliki tata cara dan proses. Ijab dan qabul diucapkan untuk menandakan pernikahan yang sah dan pasangan siap untuk melangkah ke babak kehidupan baru. Pernikahan telah dituntunkan oleh Rasulullah SAW sebagai ibadah apabila dilakukan berdasarkan niat yang tulus dan ikhlas.

Islam memang agama yang lengkap dengan segalanya yang telah diatur dan memiliki ketentuan. Termasuk pernikahan yang sakral. Pasangan suami istri haruslah memahami satu sama lain. Hidup bersama berarti juga menghilangkan sifat individualis. Saling membutuhkan satu sama lain baik secara biologis maupun psikologis. Suami harus menafkahi istri dan istri harus berbakti kepada suami. Segalanya akan lebih indah jika berpedoman pada nilai-nilai Islam.

Selamat menempuh hidup baru, semoga jadi keluarga yang saqinah, mawaddah, warrohmah, mendapatkan keturunan yang sholeh serta sholeha, diberikan rejeki yang berkah dan melimpah, serta selalu didalam lindungan serta kasih sayang Allah swt.
(Byaz)
Share this article :

Posting Komentar

 
Penerbit : PT CAKRA BUANA RAYA, Akta Nomor :Kep.Kemenkumham RI No : AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Surya Citra News.Com - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad