Ngawi- Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas
secara gamblang. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan
kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran
ini.
Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan pacaran
adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada
seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap
melakukan pacaran.
Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang,
namun banyak sekali dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk
pelarangan aktifitas pacaran tersebut.
Telah sama-sama kita ketahui
bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga
perbuatan yang MENDEKATI ZINA.
"Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu
jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32)
Apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu?
Diantaranya adalah:
saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll.
Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja
hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang.
Termasuk aktifitas yang namanya
"PACARAN"
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih
menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan
bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya
mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan
(dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan
(pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau
mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah
seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai
mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam
Ahmad)
"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi,
itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
(Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)
"Demi
Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan
mahram) sama sekali meskipun dalam keadaan memba'iat. Beliau tidak
memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." (HR.
Al-Bukhari)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telah berkata Aisyah
r.a. "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan
wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai'atnya (mengambil
janji) dengan perkataaan."
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu
Majah).
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang
siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan
seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di
hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah
r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang
(lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau
memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam
Muslim)
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti
wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk
(merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang
ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS.
Al-Ahzab, 33 : 32) (Byaz)
Posting Komentar