CREW MEDIA ONLINE BYAZ SURYA DJAGAD YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISNYA AKAN DI HAPUS DARI DAFTAR ANGGOTA.
Home » » Tauhid Sebagai Intisari Agama Islam

Tauhid Sebagai Intisari Agama Islam

Written By Byaz Surya Djagad on Minggu, 29 September 2013 | 07.30

Ngawi-Bagaimanapun prinsip tauhid tidak bisa dipisahkan dari ajaran islam, karena tauhid adalah inti ajaran ini, bahkan islam itu sendiri. Allah Subhanahu Wa Ta’aala berfirman;

 “Katakanlah, “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kalian, bahwa kita tidak beribadah kecuali kepada Allah dan kita tidak persekutukan Dia dengan suatu apa pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai rabb-rabb selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka, “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang muslim (berserah diri kepada Allah)”. (QS. 3:64)

Ayat ini menerangkan bahwa orang yang menjadikan tauhid sebagai agamanya adalah orang yang berhak menyandang gelar sebagai seorang muslim, bukan orang yang menolaknya. Karena menolak tauhid sama saja menolak Islam sebagai agamanya. Dan orang yang menerima tauhid sebagai ajarannya akan mendapatkan keuntungan-keuntungan yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’aala janjikan kepadanya. 

Tauhid secara bahasa adalah bentuk masdar dari kata 'wahhadayuwahhidu' atau menjadikan sesuatu hanya satu. Tauhid tidak akan terealisasi kecuali dengan menolak dan menegaskan, yaitu menolak hukum selain yang satu dan menegaskannya. 

Misalnya kita katakan, 'tidak sempurna tauhid seseorang hingga dia bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah,' maka dia menolak tuhan-tuhan selain Allah dan hanya menegaskan Allah semata sebagai Tuhan. Penolakan yang utuh berarti pengabaian secara utuh dan penegasan secara utuh, berarti tidak memberikan ruang bagi yang lain untuk terlibat dalam hukum, atau bahwa tidak ada hukum yang haq didunia ini selain hukum Allah dan RasulNYA. Itulah hakekat tauhid dalam realitas, atau tauhid tidak akan terjadi hingga mengandung unsur penolakan dan penegasan.   (Tri Warjoko)  

                          Redaksi@Suryajagad.Com
Share this article :

Posting Komentar

 
Penerbit : PT CAKRA BUANA RAYA, Akta Nomor :Kep.Kemenkumham RI No : AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Surya Citra News.Com - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad