Ngawi-
Prosesi pemotongan hewan korban pagi ini di lakukan di halaman masjid
Baitussalam Desa Randu Songo Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi. Pemotongan hewan
korban di lakukan seusai menunaikan Sholat Idul Adha dengan memotong 3 ekor sapi
dan 14 kambing untuk di bagikan 300
warga sekitar.
Tampak
antusias para ibu-ibu ikut membantu untuk membagikan daging korban di bantu
oleh himpunan remaja masjid setempat. Dalam pelaksanaan pemotongan hewan korban
tersebut ketua panitia Suyanto (32) menyempatkan
diri untuk memberikan keterangan terkait syarat rukunnya dalam prosesi pemotongan
hewan korban ke media ini Selasa (15/10/2013).
“ Untuk
prosespemotongan berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi
kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher
binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan
keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher.
1.
Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz
doa tersebut adalah:
-
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan
nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
-
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Dengan
nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.”
(H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)
2.Tidak
Memberi Upah Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang Sembelihannya
Larangan
ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu: “Aku pernah diperintah
Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban
itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah
untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada
penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa
yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)
3.Boleh
Memanfaatkan Sesuatu Dari Binatang Kurban
Diperbolehkan
untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu,
tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali
bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu tadi.
4.Tidak
Boleh Menjual Sesuatupun Dari Binatang Kurban
Larangan
ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari
kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah
disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):
“Permisalan
seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian
menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz
yang hampir sama).
5.
Disyariatkan Pemilik Kurban Memakan Daging Kurbannya
Diantara
dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu)
adalah firman Allah (yang artinya):
“Maka
makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir.”
(Al Hajj : 28)
Demikian
juga sabda Nabi (yang artinya):
“Makanlah
kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada
orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari)
Adapun
ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada
dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya saja, alangkah mulianya
apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian
saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim) ,” Jelasnya. (Yanto)
Posting Komentar