CREW MEDIA ONLINE BYAZ SURYA DJAGAD YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISNYA AKAN DI HAPUS DARI DAFTAR ANGGOTA.
Home » » Pemotongan Hewan Korban Di Masjid Baitussalam Desa Randu Songo

Pemotongan Hewan Korban Di Masjid Baitussalam Desa Randu Songo

Written By Byaz Surya Djagad on Selasa, 15 Oktober 2013 | 08.00

Ngawi- Prosesi pemotongan hewan korban pagi ini di lakukan di halaman masjid Baitussalam Desa Randu Songo Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi. Pemotongan hewan korban di lakukan seusai menunaikan Sholat Idul Adha dengan memotong 3 ekor sapi dan 14 kambing  untuk di bagikan 300 warga sekitar.
Tampak antusias para ibu-ibu ikut membantu untuk membagikan daging korban di bantu oleh himpunan remaja masjid setempat. Dalam pelaksanaan pemotongan hewan korban tersebut ketua panitia  Suyanto (32) menyempatkan diri untuk memberikan keterangan terkait syarat rukunnya dalam prosesi pemotongan hewan korban ke media ini Selasa (15/10/2013).


“ Untuk prosespemotongan berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. 

1. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih) 

2.Tidak Memberi Upah Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang Sembelihannya 

Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu: “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi) 

3.Boleh Memanfaatkan Sesuatu Dari Binatang Kurban 

Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu tadi. 

4.Tidak Boleh Menjual Sesuatupun Dari Binatang Kurban

Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):
Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama). 

5. Disyariatkan Pemilik Kurban Memakan Daging Kurbannya 

Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya):
Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir.” (Al Hajj : 28) 

Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):
Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari) 

Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim) ,” Jelasnya. (Yanto)

Share this article :

Posting Komentar

 
Penerbit : PT CAKRA BUANA RAYA, Akta Nomor :Kep.Kemenkumham RI No : AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Surya Citra News.Com - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad