Suryajagad.com
- Setiap penyelenggara pelayanan
informasi publik sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki
standar pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku
untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan
penerima pelayanan informasi.
Kurang adanya sosialisasi acuan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan administrasi di lingkungan pemerintahan, perusahaan swasta
maupun instansi negara banyak dikeluhkan oleh para masyarakat, karena dengan
tidak adanya acuan pelayanan administrasi menyebabkan proses pelayanan menjadi
terasa rumit, lamanya pelayanan dan mengindikasikan adanya praktek-praktek
korupsi. Sehingga ada istilah apabila bisa diperlambat mengapa
dipercepat, bagaimana cara mempercepatnya? ya dengan menggunakan uang sogokan.
Agar memahami kegiatan dalam
suatu pekerjaan dengan baik setiap organisasi harus memiliki suatu acuan,
instruksi ataupun prosedur kerja. Karena dengan adanya prosedur atau acuan ini
para karyawan, atasan, manajemen maupun masyarakat mendapatkan suatu kejelasan
serta kemudahan transparansi dalam setiap prosedur pelayanan yang diberikan.
Definisi Standar Operasional
Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai
dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan
indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata
kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
Standar operasional prosedur
tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP selain digunakan
untuk mengukur kinerja organisasi publik yang berkaitan dengan ketepatan
program dan waktu, juga digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di
mata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
Hasil kajian menunjukkan
tidak semua satuan unit kerja instansi pemerintah memiliki SOP, karena itu
seharusnyalah setiap satuan unit kerja pelayanan publik instansi pemerintah
memiliki standar operasional prosedur sebagai acuan dalam bertindak, agar
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dapat dievaluasi dan terukur. ( Byaz )
Redaksi@Suryajagad.Com
Posting Komentar