Suryajagad.com
- Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi
diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN. segeralah
daftarkan diri beserta keluarga , agar pada saat anda sedang mengalami
kesulitan yang membutuhkan perawatan rumah sakit, anda tidak direpotkan lagi
oleh biaya untuk membayar sejumlah tagihan rumah sakit, karena dengan menjadi
anggota BPJS artinya kita berhak mendapatkan pelayanan yang maximal,
tentunya sebagian besar sudah mengetahui bahwa BPJS sudah di luncurkan per
tanggal 1 Januari 2014.
BPJS ini menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Negara kita ini seperti lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes dan PT. Jamsostek kedua lembaga tersebut nantinya akan di gantikan menjadi BPJS secara bertahap yakni pada tahun 2014 PT. Askes akan menjadi BPJS kesehatan dan pada tahun 2015 PT. Jamsostek akan menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS ini menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Negara kita ini seperti lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes dan PT. Jamsostek kedua lembaga tersebut nantinya akan di gantikan menjadi BPJS secara bertahap yakni pada tahun 2014 PT. Askes akan menjadi BPJS kesehatan dan pada tahun 2015 PT. Jamsostek akan menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 2 jenis keanggotaan BPJS yang
pertama keanggotaan Bukan Penerima Bantuan Iuran ( Non-PBI ) yang meliputi
warga yang tergolong mampu untuk membayar premi seperti karyawan perusahaan
swasta, anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil
(PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), pekerja mandiri, bukan pekerja
seperti veteran, penerima pensiun, dan sebagainya, yang kedua yaitu keanggotaan
Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) yang meliputi warga yang mempunyai tingkat
ekonomi yang rendah atau kurang mampu.
Bagi warga yang kurang mampu nantinya jika berobat menggunakan kartu BPJS maka biayanya akan di tanggung oleh pemerintah, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mendapatkan layanan yang dikarenakan oleh masalah biaya yang harus di keluarkan, pemerintah berharap dengan adanya BPJS ini kesehatan masyarakat akan terjamin, serta semoga dengan adanya BPJS ini dapat meningkatkan kesejahtraan setiap warga Negara Indonesia.
Bagi warga yang kurang mampu nantinya jika berobat menggunakan kartu BPJS maka biayanya akan di tanggung oleh pemerintah, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mendapatkan layanan yang dikarenakan oleh masalah biaya yang harus di keluarkan, pemerintah berharap dengan adanya BPJS ini kesehatan masyarakat akan terjamin, serta semoga dengan adanya BPJS ini dapat meningkatkan kesejahtraan setiap warga Negara Indonesia.
Cara mendaftar bagi pekerja penerima
upah bukan pegawai pemerintah :
- Pertama Pihak perusahaan mendaftar terlebih dahulu ke BPJS kesehatan
- Kedua Pihak BPJS kesehatan akan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
- Ketiga Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
- Keempat Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
- Kelima yang terakhir BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
- Pertama setiap calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
- Yang kedua pihak BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
- Kemudian yang ketiga calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
- Keempat Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
- Kelima yang terakhir BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Posting Komentar