CREW MEDIA ONLINE BYAZ SURYA DJAGAD YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISNYA AKAN DI HAPUS DARI DAFTAR ANGGOTA.
Home » , » Prosesi Peringatan Tujuh Hari Orang Meninggal

Prosesi Peringatan Tujuh Hari Orang Meninggal

Written By Byaz.As on Sabtu, 12 April 2014 | 10.00

Suryajagad.com - Dalam realitas sosial, ditemukan adanya tradisi masyarakat jawa, jika ada keluarga yang meninggal, malam harinya banyak sekali para tamu yang bersilaturrahim, baik tetangga dekat maupun jauh. Mereka semua ikut bela sungkawa atas segala yang menimpa, sambil mendoakan orang yang meninggal dan keluarga yang ditinggalkan.

HaL tersebut berlaku bagi kaum Nahdliyyin sampai pada hari ke-tujuh, sebab disamping bersiap menerima tamu, sanak keluarga, handai tolan, dan kerabat dekat, mereka mengadakan doa bersama melalui bacaan-bacaan kalimat Hayyibah, seperti bacaan Yasin, Tahlil, Tahmid, Istighatsah dan diakhiri dengan membaca doa yang dikirimkan kepada yang sudah meninggal dunia.

Sedang persoalan ada dan tidaknya hidangan makanan, bukan hal penting, tapi pemanfaatan pertemuan majlis Silaturrahim seperti ini, akan terasa lebih berguna jika diisi dengan berdzikir bersama. Sayang, bagi orang-orang awam yang kebetulan dari keluarga kurang mampu, memandang sajian makanan sebagai suatu keharusan untuk disajikan kepada para tamu, padahal substansi bacaan tahlil dan doa adalah untuk menambah bekal bagi mayit.

Kemudian, peringatan demi peringatan itu menjadi tradisi yang seakan diharuskan, terutama setelah mencapai 40 hari, 100 hari, setahun (Haul), dan 1000 hari. Semua itu berangkat dari keinginan untuk menghibur pada keluarga yang ditinggalkan, dan sekaligus ingin mengambil i’tibar bahwa kita juga akan menyusul (mati) di kemudian hari.

Selanjutnya, dari tradisi seperti itu, muncul persoalan di tengah masyarakat tentang:

  1. Bagaimana hakikat yang sebenarnya hukum acara selamatan yang dalam tradisinya ditentukan hari dan jumlahnya seperti itu?
  2. dasar apa yang bisa dijadikan sebagai landasan amaliyahnya:

Hukum Selamatan 3, 7, 40, dan 100 Hari dan Landasan Amaliyahnya

Dengan adanya deskripsi tentang prosesi selamatan dalam upaya mendo’akan orang yang meninggal-dunia seperti tersebut, maka hukum mendo’akan orang yang sudah meninggal-dunia (dalam wujud do’a bersama setelah membaca bacaan kalimat Thayyibah atau surat yasin) adalah disunnahkan  begitu juga hukum bersedekah (dalam wujud selamatannya) dan bersilaturrahim (dalam wujud kumpul bersama di rumah duuka). Hal ini berdasarkan hadist Nabi SAW sebagai berikut: 

Hadist riwayat Imam Muslim:

“Dari Abi Dzarr, ada beberapa sahabat berkata kepada Nabi SAW: ‘Ya Rasulullah, orang-orang kaya itu mendapatkan suatu pahala, (padahal) mereka shalaat seperti kami, mereka puasa seperti kami, mereka bersedekah dengan kelebihan harnta kekayaannya, lalu Nabi SAW menjawab: ‘Bukankah Allah SWT sudah menyediakan untuk kamu sekalian sesuatu yang dapat kamu sedekahkan…? Sesungguhnya setiap satu bacan Tasbih (yang telah kamu baca) merupakan sedekah, dan setiap takbir merupakan sedekah dan setiap bacaan Tahmid juga merupakan sedekah, dan setiap Tahlil merupakan sedekah”. HR. Muslim.

Hadist riwayat Imam Ahmad

“Dari ‘Amr bin ‘Asabah, beliau berkata: ‘Aku mendatangi Rasulullah SAW, lalu aku bertanya: Ya Rasulullah, apakah islam itu?beliau menjawab: bertutur kata yang baik dan menyuguhkan suatu makanan”. HR. Ahmad.

Hadist Riwayat Imam Turmudziy, yaitu:

 “Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku sudah meninggal dunia, apakah ada manfaatnya jika aku bersedekah untuknya? Beliau menjawab Iya, lalu lelaki tersebut berkata: ‘Aku memiliki sebidang tanah, maka aku persaksikan kepadamu bahwa aku akan mensedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku”. HR. Turmudziy.


Dengan demikian, maka hokum bersedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal dunia itu diperbolehkan. Begitu juga hokum peringatan hari ke 3, 7, 40, 100, setahun, 1000 hari, yaitu diperbolehkan.(Byaz)

SILAHKAN TAYANGAN LIVE PROSESI PERINGATAN TUJUH HARI ORANG MENINGGAL(KLIK DI SINI)

 
Share this article :

Posting Komentar

 
Penerbit : PT CAKRA BUANA RAYA, Akta Nomor :Kep.Kemenkumham RI No : AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Surya Citra News.Com - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad