Suryajagad.com - Pemilu legislatif telah usai di laksanakan dalam proses
penghitungan suara pemilihan legislatif sedang berlangsung. Komisi Pemilihan
Umum (KPU) baru akan mengumumkan hasil pemilihan legislatif pada tiga pekan
mendatang. Namun dari penghitungan cepat yang dilakukan beberapa lembaga
survei, urutan pemenang pemilu sudah dapat terlihat.
Hasil pileg sementara yang dirilis lembaga survei dengan hasil hitung cepat atau quick count, menunjukkan banyak kejutan yang tak terprediksi sebelumnya, mulai dari 'gagal'nya PDIP menembus 25 persen dan secara tidak langsung harus berkoalisi, Demokrat pemenang pemilu sebelumnya harus puas di urutan 4,Anjloknya suara Demokrat karena terpaan isu korupsi, namun di sisi lain ada parpol yang mengalami lonjakan suara signifikan.
Hasil pileg sementara yang dirilis lembaga survei dengan hasil hitung cepat atau quick count, menunjukkan banyak kejutan yang tak terprediksi sebelumnya, mulai dari 'gagal'nya PDIP menembus 25 persen dan secara tidak langsung harus berkoalisi, Demokrat pemenang pemilu sebelumnya harus puas di urutan 4,Anjloknya suara Demokrat karena terpaan isu korupsi, namun di sisi lain ada parpol yang mengalami lonjakan suara signifikan.
Hasi quick count sementara Partai Nasdem 6,90% PKB
9,20% PKS 6,90% PDIP 19,00% Golkar 14,30% Gerindra 11,80% Demokrat 9,60% PAN
7,50% PPP 6,70% Hanura 5,50% Bulan Bintang 1,60% PKP 1,10%.
Dalam rilisan Detik dijelaskan dengan hasil hitung cepat (quick count) atas pemilihan anggota legislatif 2014 menunjukkan bahwa, tak ada satupun partai politik yang dominan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pemenang diperkirakan hanya memperoleh 19 persen suara.
Dalam rilisan Detik dijelaskan dengan hasil hitung cepat (quick count) atas pemilihan anggota legislatif 2014 menunjukkan bahwa, tak ada satupun partai politik yang dominan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pemenang diperkirakan hanya memperoleh 19 persen suara.
Melihat hasil hitung cepat
tersebut dipastikan tak ada partai politik yang bisa mengusulkan pasangan
capres dan cawapresnya sendiri. Soal boarding pass mengajukan pasangan capres
dan cawapres diatur dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden.
Pada pasal 9 dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Persyaratan perolehan kursi disebut juga parlementary treshold. Partai atau gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden bila berhasil mendapatkan 20 persen kursi di DPR atau sekitar 115 kursi.(Byaz)
Pada pasal 9 dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Persyaratan perolehan kursi disebut juga parlementary treshold. Partai atau gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden bila berhasil mendapatkan 20 persen kursi di DPR atau sekitar 115 kursi.(Byaz)
Posting Komentar