CREW MEDIA ONLINE BYAZ SURYA DJAGAD YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISNYA AKAN DI HAPUS DARI DAFTAR ANGGOTA.
Home » » Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK

Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK

Written By Byaz Surya Djagad on Sabtu, 02 November 2013 | 08.30


SURABAYA- Setelah menggelar rapat tertutup antara Gubernur Jatim dengan perwakilan buruh di gedung Negara Grahadi selama 4 jam, akhirnya gubernur memenuhi tuntutan buruh yang melakukan aksi mogok di gedung negara Grahadi, Kamis (31/10) kemarin.

“Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada buruh di Jatim yang telah melakukan aksi mogok ini dengan damai, dan ini yang saya sampaikan ini asli bikinan buruh, saya hanya tandatangan dan menyampaikan,” ujar Gubernur Jatim, Soekarwo diatas mobil terbuka dari Sabhara Polda Jatim yang didampingi oleh Kapolda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya.

Adapun tuntutan buruh ada empat, pertama yaitu masalah Inpres 9/2013 pihak Pemprov Jatim akan membuat surat yang akan dikirimkan ke pemerintah pusat yaitu presiden untuk menolak inpres tersebut. Tuntutan yang kedua, terkait Upah Minimum Kota (UMK) di Jatim ia akan membuat peraturan gubernur sebagai payung hukum aturan upah layak di Jatim.

“Dengan adanya pergub ini nantinya UMK akan disusun berdasarkan KHL ditambah inflasi ditambah lagi pertumbuhan ekonomi. Dan ini satu-satunya rumusan yang ada di Indonesia,” paparnya.
Selain itu, Pak de Karwo sapaan akrabnya Gubernur Jatim juga berjanji akan segera menertibkan perusahaan outsourching, serta menolak adanya iuran yang akan dibebankan pada buruh dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Ia juga menambahkan, Pergub serta pemberlakuan UMK baru akan diterapkan pada 21 November mendatang.  Dia juga meminta agar para buruh tidak lagi melakukan mogok, sebab keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pihak buruh dan dewan pengupahan. ”Saya minta kepada para buruh agar tidak melakukan demo mogok lagi pada besok, pasalnya tuntutan kalian telah dipenuhi dan kembali bekerja,” ujarnya.

Juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jamaludin mengatakan, pihaknya bersama sepuluh orang buruh dilibatkan dalam perhitungan formula UMK. Itikad baik Gubernur, kata dia, perlu mendapat apresiasi. “Kami harap hasilnya nanti bisa memenuhi tuntutan buruh yakni, kenaikan upah 50 persen hingga Rp 3 juta,” ujarnya.

Dia mengatakan, Gubernur Soekarwo juga melakukan terobosan untuk tidak mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9/2013 tentang Penetapan Upah Buruh. Selain itu, akan ada peraturan gubernur (Pergub) ke depan yang mengatur sistem tersebut.
Menurut Jamal, Pemprov juga akan mengintensifkan likuidasi ke perusahaan yang dinilai melanggar undang-undang soal outsourcing. Ditambah, Jatim akan menjalankan sistem jaminan sosial seperti tuntutan buruh. “Kemudian, ada tiga kompenen KHL yang akan ditingkatkan biayanya seperti listrik, sewa kamar dan transportasi,” ujarnya.

Dia melanjutkan, yang awalnya upah hanya diperhitungkan untuk sewa kamar, maka angka selanjutnya akan sebanding dengan sewa rumah tipe 36. Listrik pun yang hanya dibatasi satu bola lampu, kini menjadi lima dan tambahan voltage hingga 1.200 watt. Lalu transportasi yang hanya Rp 7.000, naik hingga Rp 15.000 per hari..

Sementara itu, dalam pantauan di lapangan sekitar seribu buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan mendatangi Gedung Negara Grahadi, di Jalan Gubernur Suryo sekitar jam 14.00 siang.
Ribuan massa buruh dari berbagai elemen tersebut melakukan long march dari tempat mereka berkumpul di depan Hotel Bumi, Jalan Basuki Rahmat. Selama long march, massa buruh yang menguasai seluruh jalan Gubernur Suryo meneriakkan yel-yel dan aspirasi tuntutannya. Mereka juga membawa berbagai atribut tuntutan, mulai  bendera, spanduk, poster, ikat kepala, dan berbagai atribut lainnya. Salah satu poster yang dibawa bertuliskan, UMK 3 Juta Harga Mati. (pca@jatimprov)

Berikut Daftar UMK tahun 2013 Kabupaten/Kota se Jawa Timur

No
Kabupaten / Kota
UMK Tahun 2013  (Rp)
01
Kota Surabaya
1.740.000
02
Kabupaten Gresik
1.740.000
03
Kabupaten Sidoarjo
1.720.000
04
Kabupaten Pasuruan
1.720.000
05
Kabupaten Mojokerto
1.700.000
06
Kota Malang
1.340.254
07
Kabupaten Malang
1.343.500
08
Kota Batu
1.268.215
09
Kota Kediri
1.128.500
10
Kabupaten Kediri
1.089.000
11
Kabupaten Jombang
1.200.200
12
Kota Pasuruan
1.195.000
13
Kabupaten Pamengkasan
1.059.000
14
Kabupaten Tuban
1.144.000
15
Kabupaten Lamongan
1.075.000
16
Kabupaten Bojonegoro
1.029.500
17
Kabupaten Jember
1.091.950
18
Kabupaten Banyuwangi
1.086.400
19
Kabupaten Probolinggo
1.198.600
20
Kabupaten Bangkalan
983.800
21
Kota Probolinggo
1.103.200
22
Kota Mojokerto
1.040.000
23
Kabupaten Lumajang
1.011.950
24
Kabupaten Sumenep
965.000
25
Kabupaten Blitar
946.850
26
Kota Blitar
924.800
27
Kabupaten Tulungagung
1.007.900
28
Kota Madiun
953.000
29
Kabupaten Situbondo
1.048.000
30
Kabupaten Bondowoso
946.000
31
Kabupaten Sampang
1.104.600
32
Kabupaten Nganjuk
960.200
33
Kabupaten Ngawi
900.000
34
Kabupaten Madiun
960.750
35
Kabupaten Trenggalek
903.900
36
Kabupaten Magetan
866.250
37
Kabupaten Pacitan
887.250
38
Kabupaten Ponorogo
924.000
(Sumber Disnaker Prov Jatim)


               Redaksi@Suryajagad.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Penerbit : PT CAKRA BUANA RAYA, Akta Nomor :Kep.Kemenkumham RI No : AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Surya Citra News.Com - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad