Suryajagad.com - Angelina Patricia Pingkan Sondakh
atau Angelina Sondakh atau biasa dipanggil Angie (lahir di Australia,
28 Desember 1977; umur 36 tahun) adalah artis dan politisi Indonesia. Ia
menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkait pembahasan anggaran
proyek Wisma Atlet Palembang korupsi dan politikus Indonesia. Ia mulai
dikenal setelah terpilih menjadi pemenang kontes kecantikan Puteri
Indonesia 2001. Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih
sebagai Anggota DPR Republik Indonesia periode 2004-2009 dan 2009-2014
dari Partai Demokrat. Pada tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap
wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia
lainnya.
Dalam rilisan suaramasa.com di jelaskan bahwa Angie
lahir di New South Wales, Australia dan merupakan putri dari Lucky
Sondakh. Ia meniti pendidikan dasar Laboratorium IKIP diManado, Sulawesi
Utara dan Sekolah Menengah Pertama Katolik Pax Christi Manado serta
Sekolah Menengah Uumum Negeri 2 Manado. Ia juga belajar di Year 9-10 Presbyterian Ladies College, Sydney, Australia dan Year 11 Armidale Public High School, Armidale, Australia serta Unika Atmajaya Jakarta, Fakultas Ekonomi Pemasaran.
Pada tahun 1993, dia meraih penghargaan “Outstanding effort in maths, textile & design and scripture” Presbyterian Ladies Collage, Sydney dan “Certificate of merit in chemistry” Armidale public High School Armidale,
NSW (1994) serta Juara III Puteri Ayu Manado (1995). Sejumlah
penghargaan diraih pada tahun 1995, yaitu: Juara I dan Juara Favorit
Puteri Pixy Manado; Juara I dan Favorit Cewek Keren Manado; Juara I dan
Puteri Intelegensia, Puteri Kencana Manado; Juara I Puteri Pantai
Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia sebagai Puteri Simpatik Manado;
Juara I Wulan Minahasa; dan Juara I, Favorit & Busana Terbaik,
Puteri Cempaka Manado. Pada 1996, dia meraih Juara I Noni Sulut, Juara I
lomba Pidato Bahasa Inggris se-Sulut, Juara I Lomba Debat Ilmiah
se-Sulut, dan Juara I Penataran P-4 Unika Atmajaya serta Juara I Lomba
Pemandu Wisata Sulawesi Utara (1997).
Pada tahun
1999, dia meraih gelar Miss Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia
(2000) serta Puteri Indonesia tingkat Sulawesi Utara (2001). Sejumlah
penghargaan tersebut kemudian menjadi bekal untuk berkompetisi pada
ajang kontes kecantikan bertajuk Puteri Indonesia dam akhirnya terpilih
menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001. Pada 17 Agustus2002, dia meraih
Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik
Indonesia. Pada pemilu tahun 2004, dia terpilih sebagai Anggota DPR
Republik Indonesia dariPartai Demokrat. Dalam kepengurusan partai, dia
menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Penangkapan
Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo
Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris
(Manajer Marketing PT Duta Graha Indah) oleh KPK turut menyeret namanya
bersama Muhammad Nazaruddin yang menjabat Bendahara Umum Partai
Demokrat. Atas kasus tersebut, Partai Demokrat membentuk dua tim untuk
menelisik keterlibatan dua kader partainya. Pada September 2011, dia
dipanggil KPK dan menjalani pemeriksaan selama sedikitnya 8 jam.
Dalam
kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik
secara drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003
berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah
kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar
10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28 Juli2010 yang dilansir KPK, dia
memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu terdiri dari harta
bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga serta giro dan setara
kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000 meter persegi di
Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga
memiliki tanah dan bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di
Jakarta Timur. Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter
persegi dan 85 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Besaran
harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003 hanya Rp 151.663.000.
Harta tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli 2010.
Terhitung 21 Juli 2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp
2.825.824.000,-. Sedang harta bergerak meliputi mobil BMW X5, Honda
CR-V, Kijang Innova, motor BMW, dan alat transportasi lain bermerek
Bombardier. Semua harta bergerak yang disebutkan itu baru dimiliki Angie
selepas tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki hingga 2003
adalah mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual
selepas 2003.
Harta
bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga 23 Desember
2003 hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi Rp
1.184.000.000,-. Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang
dimiliki hingga 21 Juli 2010 nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. Harta
berupa surat berharga mencapai Rp 1.210.000.000. Untuk giro dan setara
kas mencapai Rp 770.617.388 dan US$ 9.479 hingga 21 Juli 2010. Besaran
ini meningkat tajam dari jumlah giro dan setara kas hingga 23 Desember
2003 yang hanya Rp 50 juta dan US$ 7.500. Menurut pengakuannya, semuanya
diperoleh dari warisan mendiang suami yang juga politisi separtai.
Ketika
pada Jumat, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia
sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan
sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung
KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan dua hari
menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam
persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin
disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster
sebesar Rp 3 miliar . Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian
keluar negeri selama 3 Februari 2012-3 Februari 2013.
Ancaman
hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antara 3 pasal
alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a memuat ancaman hukuman paling
berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan tindak pidana
korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan
paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan
paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung
sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan
Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan. Pernikahannya
dengan Adjie Massaid pada 29 April 2009 berakhir setelah Adjie
meninggal dunia pada 5 Februari 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka
dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid (lahir 9
September 2009).
Setelah
namanya disebut terkait korupsi proyek wisma atlet SEA Games di
Palembang dan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namanya mulai
dikaitkan menjalin asmara dengan seorang penyidik di KPK berininsial
“BS”. Sejumlah media menyebut, BS adalah Raden Brotoseno. (Sumber )
Redaksi@Suryajagad.Com


Posting Komentar