Suryajagad.com - Setelah mengalami proses pembahasan
yang panjang, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan oleh
DPR untuk menjadi undang-undang. Dalam proses pengesahan, ada beberapa
pandangan yang diberikan dari fraksi-fraksi soal RUU tersebut. Salah satunya
soal waktu jabatan kepala desa yang dinilai lebih baik hingga 8 tahun.
Seperti rilisan dari merdeka.com di jelaskan, Pada pasal 39 ayat 1 menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Kita setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun Fraksi PKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," ujar anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding dalam interupsi rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Dalam kutipan tribunnews.com
dituturkan , ada hal baru dan penting diatur dalam UU itu khusus terkait
pembangunan desa. Diantaranya soal anggaran buat desa yang mencapai rata-rata
sekitar Rp 1 miliar per desa per tahun. Dengan kata lain ada desa yang mendapat
anggaran di atas Rp 1 miliar dan ada yang di bawah Rp 1 miliar per tahun.
"Alokasi
anggarannya disesuaikan dengan kondisi desa, jumlah penduduk, luas wilayah,
infrastruktur desa, dan sebagainya," kata Anggota Pansus RUU Desa Budiman
Sudjatmiko di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Anggaran untuk desa
ini diatur pada Pasal 72 yang dananya bersumber dari APBN serta paling sedikit
10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah
dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus. Disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa
ini nantinya dilimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang
ditunjuk.
Menurut Budiman
Sudjatmiko alokasi dana untuk desa yang diatur dalam UU Desa yang baru ini
mengukuhkan kenaikan anggaran yang dikelola desa. Selain itu, PKB juga
mengkritisi isi pasal 72 ayat 2 yang menyatakan bantuan dana dari APBN
dilakukan secara bertahap. PKB meminta agar dana transfer dilakukan menyeluruh,
bukan bertahap.
"Kita berharap dana transfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa tapi sekaligus. Dan terakhir, selama ini pemilihan kades hasil urunan. Dalam UU ini, kami berharap akomodasi penuh biaya pemilihan kades ditanggung APBD," tegas dia.
Fraksi PPP tanpa memberikan catatan menyatakan setuju dengan RUU tentang Desa yang segera disahkan oleh DPR. Begitu juga dengan Hanura yang sepakat UU ini demi kemaslahatan rakyat desa. "Untuk kemaslahatan desa, kami setuju UU ini," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi.
Sementara Partai Demokrat , Golkar, PDIP , PKS, PAN, Gerindra tanpa memberikan catatan sepakat dengan UU ini. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna kali ini pun akhirnya mengesahkan RUU tentang Desa untuk menjadi UU tentang Desa.
"Saatnya saya menanyakan kepada saudara dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Desa ini bisa disetujui untuk menjadi UU?" tanya Priyo."Setuju," ucap para anggota dewan dan ketuk palu tanda RUU tentang Desa disahkan menjadi UU.Keputusan ini pun disambut teriak histeris setuju dan tepuk tangan para kepala desa yang hadir di Balkon paripurna DPR. (Sumber )
"Kita berharap dana transfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa tapi sekaligus. Dan terakhir, selama ini pemilihan kades hasil urunan. Dalam UU ini, kami berharap akomodasi penuh biaya pemilihan kades ditanggung APBD," tegas dia.
Fraksi PPP tanpa memberikan catatan menyatakan setuju dengan RUU tentang Desa yang segera disahkan oleh DPR. Begitu juga dengan Hanura yang sepakat UU ini demi kemaslahatan rakyat desa. "Untuk kemaslahatan desa, kami setuju UU ini," kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi.
Sementara Partai Demokrat , Golkar, PDIP , PKS, PAN, Gerindra tanpa memberikan catatan sepakat dengan UU ini. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna kali ini pun akhirnya mengesahkan RUU tentang Desa untuk menjadi UU tentang Desa.
"Saatnya saya menanyakan kepada saudara dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Desa ini bisa disetujui untuk menjadi UU?" tanya Priyo."Setuju," ucap para anggota dewan dan ketuk palu tanda RUU tentang Desa disahkan menjadi UU.Keputusan ini pun disambut teriak histeris setuju dan tepuk tangan para kepala desa yang hadir di Balkon paripurna DPR. (Sumber )
Redaksi@Suryajagad.Com
Posting Komentar