CREW MEDIA ONLINE BYAZ SURYA DJAGAD YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISNYA AKAN DI HAPUS DARI DAFTAR ANGGOTA.
Home » » 21 Milyar Untuk Bebaskan Satinah Dari Hukuman Pancung

21 Milyar Untuk Bebaskan Satinah Dari Hukuman Pancung

Written By Byaz.As on Jumat, 04 April 2014 | 06.30

Demo BMI Hong Kong Save Satinah (photo Indah )
Suryajagad.com- Perjuangan dari semua elemen masyarakat mulai dari kalangan artis,pengusaha serta para BMI untuk penggalangan dana diyat 21 milyar membebaskan TKW yang akan menjalani hukuman pancung di negara Arab Saudi mampu mengetuk pemerintah serius dalam menanganinya. Pada konvensi Capres Partai Demokrat Dino Patti Djalal mengapresiasi upaya pemerintah hingga Satinah bisa terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi setelah menyanggupi membayar uang diyat senilai Rp. 21 miliar. Dalam rilisan tribunnews.com  Dino menjelaskan, dengan terbebasnya Satinah dari hukuman pancung membuktikan kesungguhan hati pemerintah untuk menyelamatkan setiap nyawa anak bangsa. "Ini bukti pemerintah bersungguh sungguh. Kita telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan Satinah," tuturnya.

Dino mengatakan, pemerintah telah mengambil keputusan terbaik dan upaya maksimal untuk menyelamatkan Satinah. "Bagaimana pun juga nyawa lebih berharga dari pada harta," tambahnya.

Terkait uang tebusan diyat Satinah  yang sebagian diperoleh dari urunan pengusaha dan donatur dikatakan Dino sebagai bentuk solidaritas yang tinggi dari anak bangsa. Sebagaimana diberitakan, Pemerintah bersedia membayar uang diyat Satinah sebesar 7 juta Riyal.

Uang tersebut berdasarkan keterangan Menko Polkam Djoko Suyanto hasil urunan pengusaha dan donatur. Selain Satinah masih ada nasib 39 TKI lainnya yang juga terancam hukuman mati di negeri penghasil minyak bumi itu.(Sumber)
Share this article :

Posting Komentar

 
Penerbit : PT CAKRA BUANA RAYA, Akta Nomor :Kep.Kemenkumham RI No : AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Surya Citra News.Com - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad