Suryajagad.Com
– Penyemprotan Fogging dilakukan setelah beberapa keluarga positif menderita
DBD (demam berdarah) . Penyemprotan pemberantasan nyamuk Aedes terutama dari
jenis aegypti tersebut di Desa Banjaransari Kecamatan padas Ngawi (26/05/2014)
oleh Dinas kesehatan Ngawi .
Demam berdarah ditularkan oleh nyamuk Aedes terutama dari jenis aegypti. Nyamuk ini suka meletakkan telurnya di tempat-tempat berisi air bersih, misalnya bak mandi, bak air minum, penampungan air buangan dispenser, kaleng bekas berisi air hujan, ban bekas, pelepah tanaman, dan lain-lain. Kebiasaan lain nyamuk demam berdarah adalah menggigit di siang hari, terutama pagi dan sore hari.
Seringkali, kita tidak menyadari, bahwa di dalam rumah atau di sekitar rumah kita ternyata ada wadah-wadah yang menampung air yang menjadi tempat perindukan nyamuk Aedes. Oleh karena itu, dibutuhkan selalu kewaspadaan agar tak ada tempat air yang dapat menjadi sarang nyamuk.
Demam berdarah ditularkan oleh nyamuk Aedes terutama dari jenis aegypti. Nyamuk ini suka meletakkan telurnya di tempat-tempat berisi air bersih, misalnya bak mandi, bak air minum, penampungan air buangan dispenser, kaleng bekas berisi air hujan, ban bekas, pelepah tanaman, dan lain-lain. Kebiasaan lain nyamuk demam berdarah adalah menggigit di siang hari, terutama pagi dan sore hari.
Seringkali, kita tidak menyadari, bahwa di dalam rumah atau di sekitar rumah kita ternyata ada wadah-wadah yang menampung air yang menjadi tempat perindukan nyamuk Aedes. Oleh karena itu, dibutuhkan selalu kewaspadaan agar tak ada tempat air yang dapat menjadi sarang nyamuk.
Dalam rangka mencegah dan pemeberantasa DBD ,
Pemerintahan Desa Banjaransari melaporkan ke Dinas Kesehatan Ngawi untuk
dilakukannya Fogging.
Fogging adalah upaya pemberantasan nyamuk bukan
upaya pencegahan sehingga akan dilaksanakan fogging apabila terdapat kasus DBD
dan memenuhi kriteria fogging. Upaya pencegahan terhadap kasus DBD adalah
dengan melaksanakan 3 M (Menguras, menutup,Mengubur ).
Prosedur
Fogging adalah sebagai berkut:
1.Terdapat laporan kasus DBD dari Desa atau Rumah Sakit.
2. Ada pemberitahuan dari Desa ke Puskesmas
setempat.
3. Puskesmas menindak lanjuti laporan dari desa
dengan melaksanakan Penyeledikan Epidemiologi yang tujuannya adalah
mengetahui ada tidaknya penderita DB yang lain atau menemukan tersangka DBD dan
melaksanakan pemeriksaan jentik pada radius 100 m dari penderita.
4. Apabila hasil Penyelidikan Epidemiologi
menyebutkan ada penderita DB yang lain dan atau ditemukan ≥ 3 tersangka serta
ditemukan ≥ 5 % rumah terdapat Jentik nyamuk, maka puskesmas akan meneruskan
permohonan fogging ke Dinas Kesehatan.
5. Tetapi apabila hasil PE tidak sesuai dengan
kriteria diatas, maka puskesmas akan menindak lanjuti dengan PSN, pemberian
abate dan Penyuluhan tanpa dilanjutkan fogging.
Fogging sebenarnya kurang EFEKTIF
apabila tidak ditindaklanjuti dengan gerakan 3 M. Mencegah lebih
efektif dari pada mengobati atau memberantas. (Byaz)
Posting Komentar