Suryajagad.com – Setelah Persidangan
kedua Erwiana berlangsung sangat singkat di Kwun Tong Magistracy Court dan
akhirnya ditunda tanggal 29 April 2014. Dikarenakan bukti-bukti khususnya
laporan medis belum lengkap. Hakim meminta Jaksa untuk meyakinkan semua dokumen
lengkap di persidangan berikutnya. Majikan tetap berstatus tahanan kota dan diharuskan
melapor ke kantor polisi seminggu 3 kali (Senin, Rabo, Jumat). Penundaan ini dengan alasan karna untuk mendapat laporan medis Erwiana harus lewat polisi Sragen, lalu
polri lalu KJRI dan Baru dikirim ke polisi Hk. dan lagi Belum diterjemahkan ke
bahasa inggris jadi prosesnya terpaksa harus tertunda.
Dalam rilisan fendyrahayu.wordpress.com
dijelaskan semenjak tahu akan berangkat ke Hong Kong, Erwiana telah meminta
Mission for Migrant Workers (MFMW) untuk menyediakan akomodasi dan mendampingi
selama di Hong Kong. Namun Erwiana dan bapaknya diharuskan tinggal di gedung
konsulat dengan pengawalan 24 jam. Bahkan masih belum ada kejelasan apakah
ketiga pendampingnya akan diijinkan tinggal bersama.
Erwiana dan Bapaknya dijadwalkan
tiba di Hong Kong pada hari Senin, 7 April 2014 pukul 16:10 waktu setempat,
dengan pesawat Garuda Indonesia GA 860. Kepolisian HK mendatangkannya dalam
rangka medical check-up guna memperkuat bukti di pengadilan melawan majikan Law
Wan Tung. Erwiana juga akan didampingi Samsudin Nurseha Pengacara
LBH-Yogyakarta, Rianti yang menolongnya waktu dipulangkan majikan dan Karsiwen
anggota JBMI-Indonesia. (Byaz)
Posting Komentar