Suryajagad.com - Pemerintah dinilai masih kurang serius melindungi para tenaga kerja
Indonesia (TKI) di luar negeri, termasuk dari ancaman penganiayaan. Hal
ini terbukti dengan mencuatnya kasus penganiayaan oleh majikan terhadap
Erwiana Sulistyaningsih, 20, TKI asal Ngawi yang bekerja di Hong Kong.
Dalam kutipan solopos.com diuraikan bahwasanya kuasa hukum Erwiana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Yogyakarta, Sarli Zulhendar, saat menggelar jumpa pers di RSI Amal Sehat
Sragen, Rabu (22/1/2014). Disampaikannya, dalam kasus yang dialami
Erwiana, pemerintah ikut andil bertanggung jawab lantaran gadis asal
Ngawi tersebut kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan sebagai
TKI.
“Negara punya kewajiban. Tidak hanya fokus untuk menempatkan,
tetapi juga melindungi. Dalam kasus Erwiana negara telah abai dan gagal
melindungi hak warga negaranya,” urai dia.
Lantaran hal itu,
pihaknya menyatakan kasus yang dialami Erwiana tak dianggap selesai
hanya sampai pada proses hukum kepada majikan. Pihaknya juga meminta
agar pemerintah tak hanya memberikan sanksi secara administrasi kepada
agen penyalur Erwiana.
“Tidak hanya dituntut secara administrasi, tetapi
juga melalui hukum dan itu memungkinkan. Ini agar memberikan efek jera.
Kalau pemerintah tidak bisa melakukan itu, bubarkan saja BNP2TKI,”
tegasnya.
Terkait proses penyelesaian hukum yang dialami Erwiana,
Sarli menjelaskan pihaknya kini masih fokus dalam penyembuhan TKI asal
Ngawi tersebut. Dia menjelaskan terdapat sejumlah hak yang dilanggar
majikan Erwiana diantaranya hak untuk tidak disiksa dan diintimidasi
serta hak mendapatkan upah.
Di sisi lain, pihak kepolisian Hong Kong kembali
melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengambil sidik jari Erwiana.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan
(BAP) yang digunakan untuk melakukan penuntutan majikan di Hong Kong.
Sementara itu, Ketua Tim Dokter yang menangani Erwiana, Iman Fadli,
menjelaskan kondisi Erwiana berangsur membaik selama dirawat di RSI Amal
Sehat. “Dia bisa duduk walaupun hanya sebentar karena kalau duduk
terlalu lama dia pusing. Kami masih melakukan perawatan,” katanya.
Imam juga menyampaikan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan melalui CT-Scan dan didapatkan hasil terdapat pembengkakan jaringan otak, Erwiana pada Rabu menjalani pemeriksaan melalui magnetic resonance imaging
(MRI). Hanya saja, pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan
melalui MRI tersebut. Disinggung Erwiana diperbolehkan keluar dari rumah
sakit, Iman menyampaikan paling cepat dalam dua pekan ke depan. (Sumber)
Redaksi@Suryajagad.Com
Redaksi@Suryajagad.Com
Posting Komentar